1.500
Rumah Tidak Layak Huni Bakal Diperbaiki Pada 2019/2020
Yayasan Pekerja
Nasional Indonesia (YPNI) memprogramkan memperbaiki Rumah Tidak Layak Huni
(RTLH) pada 2019/2020 ini. Program ini menjadi salah satu prioritas pemerintah.
Rumah yang diperbaiki
jumlahnya rata-rata meningkat sejak adanya program Satu Juta Rumah yang dicanangkan
oleh pemerintah.
“Tahun 2019/2020 diprogramkan untuk perbaikan
sebanyak 1.500 unit RTLH yang ada di seluruh Aceh
Jamali Ketua Yayasan
YPNI menyatakan rumah merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang harus dipenuhi.
Lantaran itu, pemerintah terus memasukkannya ke dalam program kerja prioritas.
Jamali menyatakan
bahwa persyaratan untuk menerima RTLH ada lima. Para penerima bantuan memiliki
Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Lantas persyaratan
selanjutnya adalah surat pernyataan memiliki tanah dengan dibuktikan dengan
sertifikat, surat pernyataan penghasilan rata-rata di bawah Rp2 juta per bulan,
dan visualisasi kondisi bangunan. (By Redaksi)
Komentar
Posting Komentar