AD/ART Yayasan Pekerja Nasional Indonesia
Di Singkat YPNI
YAYASAN Pekerja
Nasional Indonesia
Atas rahmat
Allah SWT, Tuhan yang Maha Esa yang dengan segala rahmat dan hidayah-NYA,
sehingga terwujud apa-apa yang diharapkan oleh kami sehingga rampung apa yang
menjadi hajat untuk membentuk wadah kebersamaan dalam pembentukan sebuah
yayasan/foundation bernama :
“ YAYASAN
PEKERJA NASIONAL INDONESIA“
PEMBUKAAN
Berdirinya
Yayasan Pekerja Nasional Indonesia adalah sebagai salah satu wahana/alat/wadah
dan motor penggerak dalam kegiatan penyaluran jasa tenaga kerja/sosial/pendidikan/pelatihan/membuat
MCK dan bedah rumah tidak layak huni/bencana alam/menyalurkan sumbangan
melaksanakan hal-hal yang berkenaan dengan perbaikan dan peningkatan
nilai-nilai dasar manusia (nilai universal), moral (akhlak/budi pekerti), etika
manusia dan budaya masyarakat Indonesia.
AD/ART
Yayasan Pekerja Nasional Indonesia
YAYASAN PEKERJA
NASIONAL INDONESIA YPNI
Atas rahmat
Allah SWT, Tuhan yang Maha Esa yang dengan segala rahmat dan hidayah-NYA,
sehingga terwujud apa-apa yang diharapkan oleh kami sehingga rampung apa yang
menjadi hajat untuk membentuk wadah kebersamaan dalam pembentukan sebuah
yayasan/foundation bernama :
“ YAYASAN PEKERJA
NASIONAL INDONESIA “
PEMBUKAAN
Berdirinya
Yayasan Pekerja Nasional Indonesia adalah sebagai salah satu wahana/alat/wadah
dan motor penggerak dalam kegiatan penyaluran jasa tenaga
kerja/sosial/pendidikan/pelatihan/membuat MCK dan bedah rumah tidak layak
huni/bencana alam/menyalurkan sumbangan melaksanakan hal-hal yang berkenaan
dengan perbaikan dan peningkatan nilai-nilai dasar manusia (nilai universal),
moral (akhlak/budi pekerti), etika manusia dan budaya masyarakat Indonesia.
Serta azas
pancasila pada sila kedua dan ketiga, yaitu : “ Kemanusiaan yang adil dan
beradab dan Persatuan Indonesia “.
Pada dst…
Menghadap
nama-nama pendiri dari Yayasan Pekerja Nasional Indonesia Foundation, yang
telah diberi kuasa melalui rapat dewan pendiri untuk menandatangani AD/ART dan akta
pendirian yayasan.
1. Tuan Jamali
jabatan Pendiri Yayasan, bertempat tinggal di desa ujung padang rasian
kecamatan pasie raja kabupaten aceh selatan.
2. Tuan T.
Saiful Bahri jabatan Anggota Pendiri
bertempat tinggal di desa paloh kecamatan tanah pasir kabupaten aceh utara.
3. Nyonya Fitri
Imayanti jabatan Anggota pendiri bertempat tinggal di desa Kuta Glumpang
kecamatan Tanah Pasir kabupaten aceh utara.
Nama-nama
penghadap diatas adalah merupakan Pendiri yang masuk dalam struktur Dewan
Pendiri Yayasan Pekerja Nasional Indonesia, dan telah mendapatkan persetujuan
yang disepakati dalam rapat pendiri untuk mencatatkan akta pendirian kepada
notaris. Dan berdasarkan rapat internal Dewan Pendiri yang dilaksanakan pada
tanggal 24 Maret 2018 pukul 19.30 wib
s/d 22.00 wib. Menyusun dan menetapkan, anggaran dasar dan anggaran rumah
tangga yayasan Pekerja Nasional Indonesia adalah sebagai berikut :
—— ANGGARAN
DASAR —–
BAB I
NAMA,
TEMPAT KEDUDUKAN DAN WAKTU
Pasal I
1. Yayasan
ini bernama Yayasan Pekerja Nasional Indonesia yang selanjutnya disebut YPNI.
2. Yayasan Pekerja
Nasional Indonesia berkedudukan kantor pusat dikota Banda Aceh Propinsi Aceh
3. Yayasan
Pekerja Nasional Indonesia membuka cabang diseluruh wilayah Republik Indonesia
dan Internasional.
3. Yayasan Pekerja
Nasional Indonesia berdiri pada hari minggu tanggal 18 bulan Maret tahun 2018
untuk waktu yang tidak ditentukakn lamanya.
BAB II
BENTUK DAN
SIFAT YAYASAN
Pasal 2
1. Bentuk Lembaga adalah yayasan
2. Sifat
yayasan : bahwa yayasan Yayasan Pekerja Nasional Indonesia adalah lembaga non
profit yang bergerak dibidang sosial-kemasyarakatan meliputi : mencerdaskan
anak bangsa, pemberdayaan masyarakat, peningkatan sumber daya manusia dalam
rangka menumbuh-kembangkan dan menguatkan nilai-nilai dasar manusia, kemasyarakatan,
serta tata pembangunan moral, etika dan budaya masyarakat dalam berbangsa dan
bernegara.
BAB III
LANDASAN
DAN ASAS
Pasal 3
1. Landasan
dan dasar filosofis yang digunakan oleh
lembaga/yayasan ini adalah perbaikan dan peningkatan nilai-nilai manusia dan
kemasyarakatan melalui kegiatan-kegiatan sosial kemasyarakatan baik formal,
informal maupun non formal serta sosialisasi efektif, pelatihan-pelatihan
terpadu (focus group discussion), seminar dan lain sebagainya, untuk
menumbuh-kembangkan etika, moral manusia dan
budaya masyarakat.
2. Yayasan Pekerja Nasional Indonesia YPNI
berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
3. Yayasan Pekerja
Nasional Indonesia dalam acuan dasarnya berpegang pada penguatan nilai-nilai
universal, etika, moral, dan budaya pada masyarakat.
BAB IV
VISI DAN
MISI
Pasal 4
1.
Visi : Terciptanya Masyarakat yang
sejahtera, beradab dan berbudi pekerti melalui perbaikan dan peningkatan
nilai-nilai universal, etika, moral, dan budaya nilai pada masyarakat secara
efektif dan berkelanjutan.
2.
Misi :
a. Membangun
paradigma sosial tentang nilai-nilai luhur manusia.
b. Pembangunan
dan penguatan etika dan moral sosial kemasyarakatan
c. Mencerdaskan
Bangsa dalam wujud pemberdayaan masyarakat
d. Penanggulangan
kemiskinan dan bencana alam saat banjir gunung meletus dll
e. Membangun
sikap kepedulian sosial
f. Penguatan
pola kesadaran dan tanggung jawab sosial
g.
Menyenggelarakan baksos kesehatan di pedesaan / kaum pra sejahtera
h.
Mengadakan pemeriksaan kesehatan panti asuhan dan panti jompo
i. Membuat
MCK dan bedah rumah tidak layak huni
j.
Mengadakan ketrampilan wira usaha untuk kaum wanita
k.
Mengadakan rumah baca dan pendidikan anak usian dini PAUD
l.
Menyalurkan sumbangan / sembako untuk kaumpra sejahtera / korban bencana alam
Pasal 5
Nilai-Nilai
Universal, Moral, Etika dan Budaya
Nilai-nilai
universal, etika, moral dan budaya yang ditumbuh-kembangkan secara
berkelanjutan adalah :
1. Nilai-Nilai Universal
a. Kejujur an dalam hal ini adalah merupakan
sikap yang dapat dipercaya semua pihak.
b.
ikhlas/kerelawanan merupakan sikap dimana selalu ikhlas dalam
perlakuan/perbuatan terhadap diri sendiri dan terhadap sesama.
c. Keadilan merupakan sikap untuk dapat berlaku
adil terhadap diri sendiri dan terhadap sesame.
d.
Kesetaraan merupakan sikap untuk dapat memperlakukan dan memandang diri dan
orang lain sesuai pada kedudukannya yaitu sama-sama makhluk sosial dan sama
derajatnya sebagai manusia ciptaan Tuhan yang maha Esa, dengan kata lain tidak
membeda-bedakan sesuatu seperti : suku, agama, ras asal-usul (latar belakang),
status/kasta dan jenis kelamin dan lain sebagainya.
e.
Kepedulian dalam hal ini merupakan sikap dimana selalu peduli terhadap sesuatu
yang ada disekitarnya yang saling berkait terhadap kondisi dan perlakuan yang
positif demi kepentingan diri dan masyarakat.
f. Kebersamaan merupakan sikap saling
bahu-membahu, gotong royong, keguyuban dalam satu kesatuan yang utuh.
2. Moral
a. Kesatuan
Sosial
b. Perilaku
sosial
c.
Toleransi Sosial
d. Pola
kesadaran sosial
e.
Keharmonisan sosial
f. Adab sosial
3. Etika
a.
Berpandangan satu
b. Perilaku
terhadap nilai-nilai
c.
Menghargai terhadap sesuatu
d. Sadar
terhadap sesuatu
e. Setara
f. Beradab.
4. Budaya
a. Budaya
Nilai-Nilai
b. Budaya Moral
c. Budaya
Etika
d. Budaya berbangsa dan bermasyarakat
BAB V
MAKSUD DAN
TUJUAN PENDIRIAN YAYASAN
Pasal 7
1.
Berdirinya Yayasan Pekerja Nasional Indonesia adalah sebagai salah
satu wahana/alat/wadah dan motor penggerak dalam kegiatan penyaluran jasa
tenaga kerja/sosial/pendidikan/pelatihan/membuat MCK dan bedah rumah tidak
layak huni/bencana alam/menyalurkan sumbangan melaksanakan hal-hal yang
berkenaan dengan perbaikan dan peningkatan nilai-nilai dasar manusia (nilai
universal), moral (akhlak/budi pekerti), etika manusia dan budaya masyarakat
Indonesia.
2.
Menumbuh-kembangkan perilaku dan adab sosial dalam kehidupan
bermasyarakat dan bernegara
3.
Mewujudkan masyarakat yang sejahtera, cerdas dan beretika
BAB VI
KEGIATAN
DAN USAHA-USAHA
Pasal 8
Untuk
mencapai maksud dan tujuan seperti yang tercantum dalam BAB V pasal 7 diatas, Yayasan ini menjalankan kegiatan/aktivitas
dan usaha diantaranya :
Melaksanakan kegiatan dalam bidang sosial yang
meliputi :
Melaksanakan
dan mengelola lembaga pendidikan formal dan non formal dimana hal tersebut
dilaksanakan dalam upaya untuk kepentingan masyarakat secara luas.
Adapun
contoh kegiatan dalam bidang sosial pendidikan formal dan non formal antara
lain :
–
Melakukan pendampingan/fasilitasi bagi masyarakat dalam pemberantasan
Buta Aksara.
–
Sebagai jembatan untuk memberikan akses bagi pendidikan kesetaraan
(Paket A, B dan C) bagi masyarakat yang miskin dan marginal.
–
Pendidikan Peningkatan Ketrampilan dan Kecakapan Hidup
–
Seminar, diskusi public, focus group discussion (FGD), dan penguatan
terhadap lembaga-lembaga/organisasi lainnya.
–
Pelatihan-pelatihan pembangunan kapasitas.
–
Wahana Informasi Masyarakat (wasimas)
–
Wahana Budaya Masyarakat
–
Pengelolaan usaha local masyarakat
–
Serta satuan-satuan lain yang sejenis dimana ditujukan untuk
mengembangkan/meningkatkan kemampuan masyarakat
Sebagai lembaga
konsultasi masyarakat dalam bidang yang berkaitan
Pemberian
bantuan-bantuan sosial yang sifatnya mendukung/mendorong peningkatan daya hidup
dan daya potensial masyarakat serta program-program lainnya yang bersifat
positif.
Dalam
bidang kemanusiaan yang meliputi:
-
Memberikan bantuan korban bencana alam.
-
Melakukan pendampingan kepada masyarakat melalui pembangunan paradigm
nilai dan sosial pada masyarakat.
-
Kampanye dan aksi sosial hidup sehat tanpa HIV/AIDS
-
Kampanye dan aksi sosial hidup tanpa narkoba
-
Pelestarian alam dan konservasi hutan masyarakat.
-
Memberikan Pendampingan kepada masyarakat dalam penegakan Hak Asasi
Manusia (HAM), pencegahan Trafficking serta menyelenggaraan/berupaya
mengakomodir aspirasi yang berkembang di masyarakat, baik di bidang IPTEK,
Sosial, Ekonomi, dan lingkungan, meliputi penelitian, pengembangan, dan
pengkajian serta komunikasi informasi dan edukasi.
Dalam
bidang Pemberdayaan Masyarakat (community development) meliputi :
Bidang
pemberdayaan masyarakat meliputi :
–
Pemberdayaan Masyarakat Pesisir
–
Pemberdayaan lingkungan dan kelestarian alam
–
Pemberdayaan Perempuan dan Lansia
–
Pemberdayaan Petani
–
Pemberdayaan Nilai-nilai, moral, etika, budaya manusia dan masyarakat
–
Pemberdayaan usaha-usaha kecil dan menengah masyarakat.
–
Penyaluran jasa tenaga kerja
–
Jasa angkutan umum/Travel
–
Serta satuan pemberdayaan lain yang sejenis.
Apabila dianggap
perlu yayasan dapat mendirikan dan mengelola amal usaha demi kepentingan dan
kebutuhan masyarakat luas.
BAB VII
ORGAN/STRUKTUR
YAYASAN
Pasal 9
Yayasan
mempunyai organ yang terdiri dari : Pendiri, Pengawas dan Pengurus.
Pengurus ini terdiri dari Koordinator Utama, Sekretaris, Bendahara, dan
Koordinator-Koordinator Bidang, Kesemuanya dipilih berdasarkan musyawarah
mufakat.
PENGURUS
Pasal 10
Pengurus
merupakan organ/struktur yayasan yang menjalankan dan melaksanakan kepengurusan
yang terdiri dari :
Seorang
Koordinator Utama.
Seorang
Sekretaris.
Seorang
Bendahara.
Dalam hal
diangkat lebih 1 (satu) orang Koordinator, maka 1 (satu) orang diantaranya
diangkat menjadi Koordinator utama Utama.
Dalam hal
diangkat lebih 1 (satu) orang Sekretaris, maka 1 (satu) orang diantaranya
diangkat menjadi Sekretaris Utama.
Dalam hal
diangkat lebih 1 (satu) orang Bendahara, maka 1 (satu) orang diantaranya
diangkat menjadi Bendahara Utama.
Dalam hal
ini dewan pengurus dapat membentuk Koordinator-koordinator bidang yang
bersesuaian dengan ruang lingkup yang dibutuhkan.
Apabila
dianggap perlu, pengurus dapat membentuk unit-unit/panitia-panitia dan
bidang-bidang lain yang mana untuk menunjang program-program kerja.
KEANGGOTAAN
PENGURUS
Pasal 11
Keangotaan
Pengurus berakhir karena:
-
Meniggal dunia.
-
Mengundurkan diri.
-
Bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang
diancam dengan hukuman penjara paling sedikit 5 (lima) tahun
-
Diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat.
-
Masa Jabatan berakhir.
-
Tidak aktif secara berturut turut 1 (satu) tahun.
TUGAS DAN
WEWENANG
Pasal 12
-
Menjalankan segala program-progam kerja yang telah disepakati dalam
rapat besar.
-
Melakukan Monitoring dan Evaluasi dari setiap Program kerja yang
sedang dan selesai dilaksanakan
-
Mengkordinasikan segala sesuatu yang dianggap penting dalam
pelaksanaan program-program kerja.
RAPAT-RAPAT
Pasal 13
Rapat-rapat
yayasan adalah sebagai berikut :
-
Rapat besar diadakan dalam lima tahun sekali, rapat ini dilakukan
untuk memilih struktur kepengurusan yang baru.
-
Rapat Tahunan diadakan setiap satu tahun sekali, rapat ini dilakukan
untuk mengevaluasi terhadap program-progam kerja yang telah berjalan.
-
Rapat Pengurus diadakan setiap tiga bulan sekali, rapat ini dilakukan
untuk rencana kerja tindak lanjut dan sebagai sarana kordinasi antar pengurus.
-
Rapat Bulanan, rapat ini dilakukan sebagai sarana belajar dan sharing
informasi terhadap sesuatu yang aktual.
PERUBAHAN
ANGGARAN DASAR
Pasal 14
Perubahan
anggaran Dasar Yayasan dapat dilakukan atas Keputusan Rapat besar yang diadakan
untuk keperluan itu dan keputusan harus disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3
dari anggota Dewan Pengurus yang hadir.
PEMBUBARAN
Pasal 15
Pembubaran
Yayasan ini hanya dapat dilakukan atas dasar keputusan seluruh pengurus yang
dihadiri sedikitnya 2/3 dari pengurus
dan keputusan yang diambil atas dasar musyawarah dan mufakat.
PENUTUP
Pasal 16
Hal-hal
yang belum diatur atau kurang lengkap diatur dalam anggaran Dasar ini dapat
diputus oleh Dewan Pengurus dan apabila dianggap perlu dapat diatur dalam
Aturan Rumah Tangga atau Peraturan lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran
Dasar ini.
Ditetapkan
di :
Banda Aceh
Pukul : 23.00 Wib
Pada
Tanggal : 24 Maret
2018
YAYASAN PEKERJA
NASIONAL INDONESIA
(
)
(
)
Jamali
T. Saiful Bahri
( )
Fitri Imayanti
—— ANGGARAN
RUMAH TANGGA —–
BAB I
KEANGGOTAAN
DAN SATUAN ANGGOTA
Pasal 1
KEANGGOTAAN
Untuk
menjadi anggota yayasan pekerja nasional indonesia harus memenuhi
ketentuan–ketentuan sebagai berikut :
-
Warga Negara Indonesia (WNI).
-
Menyatakan diri secara sukarela menjadi anggota.
-
Ditetapkan dan disahkan oleh Dewan Pendiri.
Pasal 2
SATUAN
ANGGOTA
Anggota yayasan seri mersing
terdiri dari :
-
Anggota biasa, yaitu semua anggota yayasan pekerja nasional indonesia
yang memenuhi ketentuan pasal 1 (satu).
-
Anggota luar biasa yaitu simpatisan dan para purna anggota yayasan,
anggota kehormatan, yaitu para cendekiawan dan mereka yang dianggap telah
berjasa kepada yayasan khususnya, dan pengembangan masyarakat umumnya.
BAB II
KEWAJIBAN
DAN HAK ANGGOTA
Pasal 3
KEWAJIBAN
ANGGOTA
Anggota
Biasa :
-
Menghayati dan mengamalkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
yayasan.
-
Mentaati dan memenuhi seluruh keputusan rapat.
-
Melaksanakan dan memperjuangkan seluruh keputusan rapat
-
Membayar iuran secara aktif.
-
Anggota luar biasa dan anggota kehormatan :
-
Mempunyai kewajiban yang sama dengan anggota biasa lainnya kecuali
ayat 1.d.
Pasal 4
HAK ANGGOTA
Anggota
biasa berhak untuk :
-
Memperoleh perlakuan dan pelayanan yang sama dari yayasan.
-
Mengeluarkan pendapat dan mengajukan usul-usul dan saran-saran.
-
Mempunyai hak dipilih dan memilih.
-
Memperoleh perlindungan, pembelaan, pendidikan dan latihan, penataran,
bimbingan dan ketermapilan dalam berorganisasi.
-
Hak-hak lain yang akan ditentukan dalam peraturan yayasan.
Anggota
luar biasa dan anggota kehormatan :
Mempunyai
hak yang sama dengna anggota biasa
kecuali ayat 1.c, 1.d, dan 1.e.
BAB III
KEHILANGAN KEANGGOTAAN, SKORSING DAN PEMBERHENTIAN
Pasal 5
Anggota
kehilangan keanggotaannya karena :
-
Meniggal Dunia.
-
Atas permintaan sendiri secara tertulis.
-
Diberhentikan.
-
Anggota dapat skorsing atau diberhentikan apabila :
-
Bertindak bertentangan dengan AD/ART
YPNI.
-
Bertindak merugikan atau mencemarkan nama baik yayasan.
Keputusan
Skorsing atau pemberhentian hanya dapat dilakukan dengan peringatan terlebih dahulu,
kecuali mengenai hal-hal yang luar biasa.
Anggota
yang terkena tindakan skorsing atau pemberhentian dapat membela diri pada forum
musyawarah yang diadakan pada rapat-rapat pengurus yayasan.
BAB IV
RAPAT-RAPAT
Pasal 6
RAPAT BESAR
-
Memegang kekuasaan tertinggi dalam lembaga.
-
Menetapkan dan merubah AD/ART, Program kerja dan
rekomendasi-rekomendasi prinsipil.
-
Monitoring dan evaluasi pertanggung jawaban pengurus.
-
Memilih dan menetapkan susunan pengurus melalui pemilihan yang
demokrasi.
-
Memilih dan menetapkan Pengurus.
-
Rapat Besar dihadiri oleh anggota–anggota Pengurus.
-
Rapat besar dianggap sah apabila dihadiri oleh setengah bagian anggota
Pengurus.
Pasal 7
RAPAT
TAHUNAN
Mengadakan
penilaian tehadap pelaksanaan program umum dan menetapkan pelaksanaan selanjutnya.
Rapat
tahunan diselenggarakan sedikitnya 1 kali dalam satu tahun.
Sekurang-kurangnya
dihadiri oleh lebih dari setengah bahagian angota Pengurus.
Pasal 8
RAPAT KERJA
PENGURUS
Rapat Kerja
(Raker) adalah rapat yang dilakukan untuk melaksanakan rencana kerja tindak
lanjut tentang sesuatu yang berkaitan dengan program-program kerja yayasan.
Rapat kerja (raker) diselenggarakan sekali dalam enam bulan. mengadakan
penilaian terhadap pelaksanaan program kerja dan menetapkan pelaksanaan
selanjutnya.
Rapat
Koordinasi (Rakor) adalah rapat yang dilakukan untuk melaksanakan evaluasi
terhadap program-program kerja yang telah berjalan, sekaligus sebagai sarana
komunikasi antar sesama pengurus.
BAB V
HAK BICARA
DAN HAK SUARA
Pasal 9
Hak bicara
dan hak suara peserta rapat adalah :
-
Hak bicara hakekatnya menjadi hak perorangan yang penggunaannya diatur
oleh peserta rapat.
-
Hak suara anggota dipergunakan dalam pengambilan keputusdan pada dasarnya
dimiliki oleh peserta.
BAB VI
SUSUNAN
PENGURUS
Pasal 10
Dewan Pengurus
adalah badan tertinggi lembaga yayasan.
Komposisi
Struktur Pengurus Yayasan adalah sebagai berikut :
PENGURUS
Koordinator
utama :
Sekretaris :
Bendahara :
Bidang-Bidang
:
a).
Koordinator Bidang Pendidikan dan Pelatihan (DIKLAT) :
b).
Koordinator Bidang penelitian dan Pengembangan Nilai-Nilai Sosial :
c).
Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat :
d).
Koordinator Bidang Advokasi
:
e).
Koordinator Bidang Pengembangan SDM
:
f).
Koordinator Bidang Humas dan Kelembagaan
:
g).
Koordinator Bidang Pengelolaan Usaha Lokal
:
BAB VII
KEUANGAN
DAN KEKAYAAN
Pasal 11
Keuangan dan Kekayaan yayasan
terdiri dari
Iuran para
pendiri, pengurus dan anggota yayasan.
Bantuan
atau sumbangan-sumbangan yang diperoleh dari Pemerintah Pusat dan Daerah,
BUMN/BUMD, Sponsorship, Masyarakat dan Badan-Badan lain yang menaruh minat
terhadap yayasan yang sifatnya tidak mengikat. zakat, hibah-hibah, hibah
wasiat, warisan-warisan, wakaf-wakaf dan Iain-lain baik berupa barang-barang
bergerak maupun tidak bergerak.
Pendapatan-pendapatan
lain dari amal usaha yayasan yang sah dan tidak bertentangan dengan AD/ART dan
peraturan Pemerintah.
Hak-hak
yang menyangkut pemasukan dan pengeluaran dari dan untuk lembaga wajib
dipertanggungjawabkan dalam rapat-rapat yayasan.
BAB VIII
PENYEMPURNAAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 12
Penyempurnaan
ART dapat dilakukan jika dianggap penting dan hanya dapat dilakukan dalam rapat
besar.
BAB IX
PENUTUP
Pasal 13
Hal-hal
yang belum diatur ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga ini diatur dalam
peraturan yayasan.
Anggaran
Rumah Tangga ini berlaku sejak ditetapkan.
Ditetapkan
di :
Banda Aceh
Pukul : 23.00 Wib
Pada
Tanggal : 24 Maret
2018
YAYASAN
PEKERJA NASIONAL INDONESIA
(
)
(
)
Jamali T.
Saiful Bahri
(
)
Fitri Imayanti
SUSUNAN
PENGURUS YAYASAN PEKERJA NASIONAL INDONESIA YPNI
PENGURUS
Koordinator
utama :
Sekretaris :
Bendahara :
BIDANG
BIDANG
a).
Koordinator Bidang Pendidikan dan Pelatihan (DIKLAT) :
–
Koordinator Bidang :
b).
Koordinator Bidang penelitian dan Nilai-Nilai Sosial :
–
Koordinator Bidang :
c).
Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat :
–
Koordinator Bidang :
d).
Koordinator Bidang Advokasi :
–
Koordinator Bidang :
e).
Koordinator Bidang Pengembangan SDM :
–
Koordinator Bidang :
f).
Koordinator Bidang Humas dan Kelembagaan :
–
Koordinator Bidang :
Komentar
Posting Komentar