Sekretariat Kantor Pusat Yayasan Pekerja Nasional Indonesia, Jalan Malikul Saleh No. 01 Lorong Keuchik Bunthok Dusun II Gampong Lamlagang Kecamatan Banda Raya Kota Banda Aceh Telp 0651-8085096 SELAMAT DATANG DI YAYASAN PEKERJA NASIONAL INDONESIA Pengurus Pusat Yayasan Pekerja Nasional Indonesia, SK. Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-0005282 AH.01.04 Tahun 2018, NPWP : 84.577.305.0-101.000 (Ketua Harian, Safrida) (Sekretaris, Tiara Agustia Utami) (Bendahara, Khairunnisak) (Bidang Sosial, Asmaul Husna, Putri Rezekina, Enno Chairunnisa) (Bidang Kemanusiaan, Rini Fitriani, Ismaturrahmi, Selly Novita) (Bidang Keagamaan, Maskan Abidin, Fahrizal Saputra) Sumbangan Dan Sadaqah Saudara-Saudara Kami Salurkan Kepada Fakir Miskin Dan Yatim Piatu Yang Membutuhkan,Mari Berbagi Bersama YPNI PEDULI,Kami Juga Menerima Sumbangan Sembako Dan Pakaian YPNI PEDULI MENERIMA DONASI BUKU DAN MAINAN LAYAK PAKAI Mari Bergabung Bersama Relawan Kami (Kegiatan Sosial dan Kemanusiaan YPNI) Hubungi 0651-8085096 Sisihkan Sebagian Harta Saudara Ke Rekening BRI 3906-01-020002-53-0 Atas Nama YPNI PEDULI Langsung ke konten utama

AD / ART YAYASAN PEKERJA NASIONAL INDONESIA YPNI

AD/ART  Yayasan Pekerja Nasional Indonesia
Di Singkat YPNI
YAYASAN Pekerja Nasional Indonesia
Atas rahmat Allah SWT, Tuhan yang Maha Esa yang dengan segala rahmat dan hidayah-NYA, sehingga terwujud apa-apa yang diharapkan oleh kami sehingga rampung apa yang menjadi hajat untuk membentuk wadah kebersamaan dalam pembentukan sebuah yayasan/foundation bernama :

“ YAYASAN PEKERJA NASIONAL INDONESIA“

PEMBUKAAN

Berdirinya Yayasan Pekerja Nasional Indonesia adalah sebagai salah satu wahana/alat/wadah dan motor penggerak dalam kegiatan penyaluran jasa tenaga kerja/sosial/pendidikan/pelatihan/membuat MCK dan bedah rumah tidak layak huni/bencana alam/menyalurkan sumbangan melaksanakan hal-hal yang berkenaan dengan perbaikan dan peningkatan nilai-nilai dasar manusia (nilai universal), moral (akhlak/budi pekerti), etika manusia dan budaya masyarakat Indonesia.

AD/ART Yayasan Pekerja Nasional Indonesia

YAYASAN PEKERJA NASIONAL INDONESIA YPNI

Atas rahmat Allah SWT, Tuhan yang Maha Esa yang dengan segala rahmat dan hidayah-NYA, sehingga terwujud apa-apa yang diharapkan oleh kami sehingga rampung apa yang menjadi hajat untuk membentuk wadah kebersamaan dalam pembentukan sebuah yayasan/foundation bernama :

“ YAYASAN PEKERJA NASIONAL INDONESIA “




PEMBUKAAN
Berdirinya Yayasan Pekerja Nasional Indonesia adalah sebagai salah satu wahana/alat/wadah dan motor penggerak dalam kegiatan penyaluran jasa tenaga kerja/sosial/pendidikan/pelatihan/membuat MCK dan bedah rumah tidak layak huni/bencana alam/menyalurkan sumbangan melaksanakan hal-hal yang berkenaan dengan perbaikan dan peningkatan nilai-nilai dasar manusia (nilai universal), moral (akhlak/budi pekerti), etika manusia dan budaya masyarakat Indonesia.

Serta azas pancasila pada sila kedua dan ketiga, yaitu : “ Kemanusiaan yang adil dan beradab dan Persatuan Indonesia “.

Pada dst…

Menghadap nama-nama pendiri dari Yayasan Pekerja Nasional Indonesia Foundation, yang telah diberi kuasa melalui rapat dewan pendiri untuk menandatangani AD/ART dan akta pendirian yayasan.

1. Tuan Jamali jabatan Pendiri Yayasan, bertempat tinggal di desa ujung padang rasian kecamatan pasie raja kabupaten aceh selatan.

2. Tuan T. Saiful Bahri jabatan  Anggota Pendiri bertempat tinggal di desa paloh kecamatan tanah pasir kabupaten aceh utara.  
3. Nyonya Fitri Imayanti jabatan Anggota pendiri bertempat tinggal di desa Kuta Glumpang kecamatan Tanah Pasir kabupaten aceh utara.

Nama-nama penghadap diatas adalah merupakan Pendiri yang masuk dalam struktur Dewan Pendiri Yayasan Pekerja Nasional Indonesia, dan telah mendapatkan persetujuan yang disepakati dalam rapat pendiri untuk mencatatkan akta pendirian kepada notaris. Dan berdasarkan rapat internal Dewan Pendiri yang dilaksanakan pada tanggal 24 Maret  2018 pukul 19.30 wib s/d 22.00 wib. Menyusun dan menetapkan, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yayasan Pekerja Nasional Indonesia adalah sebagai berikut :

—— ANGGARAN DASAR —–
BAB I
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN DAN WAKTU

Pasal I
1. Yayasan ini bernama Yayasan Pekerja Nasional Indonesia yang selanjutnya disebut YPNI.

2. Yayasan Pekerja Nasional Indonesia berkedudukan kantor pusat dikota Banda Aceh Propinsi Aceh

3. Yayasan Pekerja Nasional Indonesia membuka cabang diseluruh wilayah Republik Indonesia dan Internasional.

3. Yayasan Pekerja Nasional Indonesia berdiri pada hari minggu tanggal 18 bulan Maret tahun 2018 untuk waktu yang tidak ditentukakn lamanya.
BAB II
BENTUK DAN SIFAT YAYASAN
Pasal 2
1.  Bentuk Lembaga adalah yayasan
2. Sifat yayasan : bahwa yayasan Yayasan Pekerja Nasional Indonesia adalah lembaga non profit yang bergerak dibidang sosial-kemasyarakatan meliputi : mencerdaskan anak bangsa, pemberdayaan masyarakat, peningkatan sumber daya manusia dalam rangka menumbuh-kembangkan dan menguatkan nilai-nilai dasar manusia, kemasyarakatan, serta tata pembangunan moral, etika dan budaya masyarakat dalam berbangsa dan bernegara.





BAB III
LANDASAN DAN ASAS
Pasal 3
1. Landasan dan dasar  filosofis yang digunakan oleh lembaga/yayasan ini adalah perbaikan dan peningkatan nilai-nilai manusia dan kemasyarakatan melalui kegiatan-kegiatan sosial kemasyarakatan baik formal, informal maupun non formal serta sosialisasi efektif, pelatihan-pelatihan terpadu (focus group discussion), seminar dan lain sebagainya, untuk menumbuh-kembangkan etika, moral manusia dan  budaya masyarakat.
2.  Yayasan Pekerja Nasional Indonesia YPNI berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
3. Yayasan Pekerja Nasional Indonesia dalam acuan dasarnya berpegang pada penguatan nilai-nilai universal, etika, moral, dan budaya pada masyarakat.
BAB IV
VISI DAN MISI
Pasal 4
1. Visi     : Terciptanya Masyarakat yang sejahtera, beradab dan berbudi pekerti melalui perbaikan dan peningkatan nilai-nilai universal, etika, moral, dan budaya nilai pada masyarakat secara efektif dan berkelanjutan.
2. Misi     :        
a. Membangun paradigma sosial tentang nilai-nilai luhur manusia.
b. Pembangunan dan penguatan etika dan moral sosial kemasyarakatan
c. Mencerdaskan Bangsa dalam wujud pemberdayaan masyarakat
d. Penanggulangan kemiskinan dan bencana alam saat banjir gunung meletus dll
e. Membangun sikap kepedulian sosial
f. Penguatan pola kesadaran dan tanggung jawab sosial
g. Menyenggelarakan baksos kesehatan di pedesaan / kaum pra sejahtera
h. Mengadakan pemeriksaan kesehatan panti asuhan dan panti jompo
i. Membuat MCK dan bedah rumah tidak layak huni
j. Mengadakan ketrampilan wira usaha untuk kaum wanita
k. Mengadakan rumah baca dan pendidikan anak usian dini PAUD
l. Menyalurkan sumbangan / sembako untuk kaumpra sejahtera / korban bencana alam

Pasal 5
Nilai-Nilai Universal, Moral, Etika dan Budaya

Nilai-nilai universal, etika, moral dan budaya yang ditumbuh-kembangkan secara berkelanjutan adalah :
1.   Nilai-Nilai Universal
a.  Kejujur an dalam hal ini adalah merupakan sikap yang dapat dipercaya semua pihak.
b. ikhlas/kerelawanan merupakan sikap dimana selalu ikhlas dalam perlakuan/perbuatan terhadap diri sendiri dan terhadap sesama.
c.  Keadilan merupakan sikap untuk dapat berlaku adil terhadap diri sendiri dan terhadap sesame.
d. Kesetaraan merupakan sikap untuk dapat memperlakukan dan memandang diri dan orang lain sesuai pada kedudukannya yaitu sama-sama makhluk sosial dan sama derajatnya sebagai manusia ciptaan Tuhan yang maha Esa, dengan kata lain tidak membeda-bedakan sesuatu seperti : suku, agama, ras asal-usul (latar belakang), status/kasta dan jenis kelamin dan lain sebagainya.
e. Kepedulian dalam hal ini merupakan sikap dimana selalu peduli terhadap sesuatu yang ada disekitarnya yang saling berkait terhadap kondisi dan perlakuan yang positif demi kepentingan diri dan masyarakat.
f.  Kebersamaan merupakan sikap saling bahu-membahu, gotong royong, keguyuban dalam satu kesatuan yang utuh.

2.  Moral
a. Kesatuan Sosial
b. Perilaku sosial
c. Toleransi Sosial
d. Pola kesadaran sosial
e. Keharmonisan sosial
f.  Adab sosial
3.  Etika
a. Berpandangan satu
b. Perilaku terhadap nilai-nilai
c. Menghargai terhadap sesuatu
d. Sadar terhadap sesuatu
e. Setara
f.  Beradab.
4.  Budaya
a. Budaya Nilai-Nilai
b.  Budaya Moral
c. Budaya Etika
d.  Budaya berbangsa dan bermasyarakat












BAB V
MAKSUD DAN TUJUAN PENDIRIAN YAYASAN
Pasal 7
1.       Berdirinya Yayasan Pekerja Nasional Indonesia adalah sebagai salah satu wahana/alat/wadah dan motor penggerak dalam kegiatan penyaluran jasa tenaga kerja/sosial/pendidikan/pelatihan/membuat MCK dan bedah rumah tidak layak huni/bencana alam/menyalurkan sumbangan melaksanakan hal-hal yang berkenaan dengan perbaikan dan peningkatan nilai-nilai dasar manusia (nilai universal), moral (akhlak/budi pekerti), etika manusia dan budaya masyarakat Indonesia.
2.       Menumbuh-kembangkan perilaku dan adab sosial dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara
3.       Mewujudkan masyarakat yang sejahtera, cerdas dan beretika

BAB VI
KEGIATAN DAN USAHA-USAHA
Pasal 8
Untuk mencapai maksud dan tujuan seperti yang tercantum  dalam BAB V pasal 7 diatas,  Yayasan ini menjalankan kegiatan/aktivitas dan usaha diantaranya :

 Melaksanakan kegiatan dalam bidang sosial yang meliputi :
Melaksanakan dan mengelola lembaga pendidikan formal dan non formal dimana hal tersebut dilaksanakan dalam upaya untuk kepentingan masyarakat secara luas.
Adapun contoh kegiatan dalam bidang sosial pendidikan formal dan non formal antara lain :

        Melakukan pendampingan/fasilitasi bagi masyarakat dalam pemberantasan Buta Aksara.
        Sebagai jembatan untuk memberikan akses bagi pendidikan kesetaraan (Paket A, B dan C) bagi masyarakat yang miskin dan marginal.
        Pendidikan Peningkatan Ketrampilan dan Kecakapan Hidup
        Seminar, diskusi public, focus group discussion (FGD), dan penguatan terhadap lembaga-lembaga/organisasi lainnya.
        Pelatihan-pelatihan pembangunan kapasitas.
        Wahana Informasi Masyarakat (wasimas)
        Wahana Budaya Masyarakat
        Pengelolaan usaha local masyarakat
        Serta satuan-satuan lain yang sejenis dimana ditujukan untuk mengembangkan/meningkatkan kemampuan masyarakat
Sebagai lembaga konsultasi masyarakat dalam bidang yang berkaitan
Pemberian bantuan-bantuan sosial yang sifatnya mendukung/mendorong peningkatan daya hidup dan daya potensial masyarakat serta program-program lainnya yang bersifat positif.
Dalam bidang kemanusiaan yang meliputi:
-          Memberikan bantuan korban bencana alam.
-          Melakukan pendampingan kepada masyarakat melalui pembangunan paradigm nilai dan sosial pada masyarakat.
-          Kampanye dan aksi sosial hidup sehat tanpa HIV/AIDS
-          Kampanye dan aksi sosial hidup tanpa narkoba
-          Pelestarian alam dan konservasi hutan masyarakat.
-          Memberikan Pendampingan kepada masyarakat dalam penegakan Hak Asasi Manusia (HAM), pencegahan Trafficking serta menyelenggaraan/berupaya mengakomodir aspirasi yang berkembang di masyarakat, baik di bidang IPTEK, Sosial, Ekonomi, dan lingkungan, meliputi penelitian, pengembangan, dan pengkajian serta komunikasi informasi dan edukasi.
Dalam bidang Pemberdayaan Masyarakat (community development) meliputi :
Bidang pemberdayaan masyarakat meliputi :
        Pemberdayaan Masyarakat Pesisir
        Pemberdayaan lingkungan dan kelestarian alam
        Pemberdayaan Perempuan dan Lansia
        Pemberdayaan Petani
        Pemberdayaan Nilai-nilai, moral, etika, budaya manusia dan masyarakat
        Pemberdayaan usaha-usaha kecil dan menengah masyarakat.
        Penyaluran jasa tenaga kerja
        Jasa angkutan umum/Travel
        Serta satuan pemberdayaan lain yang sejenis.
               
Apabila dianggap perlu yayasan dapat mendirikan dan mengelola amal usaha demi kepentingan dan kebutuhan masyarakat luas.




BAB VII
ORGAN/STRUKTUR YAYASAN

Pasal 9
Yayasan mempunyai organ yang terdiri dari : Pendiri, Pengawas dan  Pengurus.  Pengurus ini terdiri dari Koordinator Utama, Sekretaris, Bendahara, dan Koordinator-Koordinator Bidang, Kesemuanya dipilih berdasarkan musyawarah mufakat.

PENGURUS

Pasal 10

Pengurus merupakan organ/struktur yayasan yang menjalankan dan melaksanakan kepengurusan yang terdiri dari :
Seorang Koordinator Utama.
Seorang Sekretaris.
Seorang Bendahara.
Dalam hal diangkat lebih 1 (satu) orang Koordinator, maka 1 (satu) orang diantaranya diangkat menjadi Koordinator utama Utama.
Dalam hal diangkat lebih 1 (satu) orang Sekretaris, maka 1 (satu) orang diantaranya diangkat menjadi Sekretaris Utama.
Dalam hal diangkat lebih 1 (satu) orang Bendahara, maka 1 (satu) orang diantaranya diangkat menjadi Bendahara Utama.
Dalam hal ini dewan pengurus dapat membentuk Koordinator-koordinator bidang yang bersesuaian dengan ruang lingkup yang dibutuhkan.
Apabila dianggap perlu, pengurus dapat membentuk unit-unit/panitia-panitia dan bidang-bidang lain yang mana untuk menunjang program-program kerja.


KEANGGOTAAN PENGURUS

Pasal 11
Keangotaan Pengurus berakhir karena:

-          Meniggal dunia.
-          Mengundurkan diri.
-          Bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang diancam dengan hukuman penjara paling sedikit 5 (lima) tahun
-          Diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat.
-          Masa Jabatan berakhir.
-          Tidak aktif secara berturut turut 1 (satu) tahun.

TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 12
-          Menjalankan segala program-progam kerja yang telah disepakati dalam rapat besar.
-          Melakukan Monitoring dan Evaluasi dari setiap Program kerja yang sedang dan selesai dilaksanakan
-          Mengkordinasikan segala sesuatu yang dianggap penting dalam pelaksanaan program-program kerja.
RAPAT-RAPAT
Pasal 13
Rapat-rapat yayasan adalah sebagai berikut :
-          Rapat besar diadakan dalam lima tahun sekali, rapat ini dilakukan untuk memilih struktur kepengurusan yang baru.
-          Rapat Tahunan diadakan setiap satu tahun sekali, rapat ini dilakukan untuk mengevaluasi terhadap program-progam kerja yang telah berjalan.
-          Rapat Pengurus diadakan setiap tiga bulan sekali, rapat ini dilakukan untuk rencana kerja tindak lanjut dan sebagai sarana kordinasi antar pengurus.
-          Rapat Bulanan, rapat ini dilakukan sebagai sarana belajar dan sharing informasi terhadap sesuatu yang aktual.

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 14
Perubahan anggaran Dasar Yayasan dapat dilakukan atas Keputusan Rapat besar yang diadakan untuk keperluan itu dan keputusan harus disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari anggota Dewan Pengurus yang hadir.

PEMBUBARAN
Pasal 15
Pembubaran Yayasan ini hanya dapat dilakukan atas dasar keputusan seluruh pengurus yang dihadiri sedikitnya 2/3  dari pengurus dan keputusan yang diambil atas dasar musyawarah dan mufakat.

PENUTUP
Pasal 16
Hal-hal yang belum diatur atau kurang lengkap diatur dalam anggaran Dasar ini dapat diputus oleh Dewan Pengurus dan apabila dianggap perlu dapat diatur dalam Aturan Rumah Tangga atau Peraturan lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.

Ditetapkan di     :   Banda Aceh
Pukul                     :   23.00 Wib
Pada Tanggal      :   24 Maret  2018

YAYASAN PEKERJA NASIONAL INDONESIA

(                                               )                                   (                                               )     
           Jamali                                                                             T. Saiful Bahri

                       
(                                               )                                                     
         Fitri Imayanti                                                                    
—— ANGGARAN RUMAH TANGGA —–
BAB I

KEANGGOTAAN DAN SATUAN ANGGOTA



Pasal 1

KEANGGOTAAN
Untuk menjadi anggota yayasan pekerja nasional indonesia harus memenuhi ketentuan–ketentuan sebagai berikut :
-          Warga Negara Indonesia (WNI).
-          Menyatakan diri secara sukarela menjadi anggota.
-          Ditetapkan dan disahkan oleh Dewan Pendiri.
Pasal 2
SATUAN ANGGOTA
            Anggota yayasan seri mersing terdiri dari :
-          Anggota biasa, yaitu semua anggota yayasan pekerja nasional indonesia yang memenuhi ketentuan pasal 1 (satu).
-          Anggota luar biasa yaitu simpatisan dan para purna anggota yayasan, anggota kehormatan, yaitu para cendekiawan dan mereka yang dianggap telah berjasa kepada yayasan khususnya, dan pengembangan masyarakat umumnya.





BAB II
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA
Pasal 3

KEWAJIBAN ANGGOTA
Anggota Biasa :
-          Menghayati dan mengamalkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yayasan.
-          Mentaati dan memenuhi seluruh keputusan rapat.
-          Melaksanakan dan memperjuangkan seluruh keputusan rapat
-          Membayar iuran secara aktif.
-          Anggota luar biasa dan anggota kehormatan :
-          Mempunyai kewajiban yang sama dengan anggota biasa lainnya kecuali ayat 1.d.

Pasal 4

HAK ANGGOTA
Anggota biasa berhak untuk :
-          Memperoleh perlakuan dan pelayanan yang sama dari yayasan.
-          Mengeluarkan pendapat dan mengajukan usul-usul dan saran-saran.
-          Mempunyai hak dipilih dan memilih.
-          Memperoleh perlindungan, pembelaan, pendidikan dan latihan, penataran, bimbingan dan ketermapilan dalam berorganisasi.
-          Hak-hak lain yang akan ditentukan dalam peraturan yayasan.
Anggota luar biasa dan anggota kehormatan :
Mempunyai hak  yang sama dengna anggota biasa kecuali ayat 1.c, 1.d, dan 1.e.





BAB III

KEHILANGAN  KEANGGOTAAN, SKORSING DAN PEMBERHENTIAN
Pasal 5
Anggota kehilangan keanggotaannya karena :
-          Meniggal Dunia.
-          Atas permintaan sendiri secara tertulis.
-          Diberhentikan.
-          Anggota dapat skorsing atau diberhentikan apabila :
-          Bertindak bertentangan dengan AD/ART  YPNI.
-          Bertindak merugikan atau mencemarkan nama baik yayasan.
Keputusan Skorsing atau pemberhentian hanya dapat dilakukan dengan peringatan terlebih dahulu, kecuali mengenai hal-hal yang luar biasa.
Anggota yang terkena tindakan skorsing atau pemberhentian dapat membela diri pada forum musyawarah yang diadakan pada rapat-rapat pengurus yayasan.
BAB IV

RAPAT-RAPAT
Pasal 6
RAPAT BESAR
-          Memegang kekuasaan tertinggi dalam lembaga.
-          Menetapkan dan merubah AD/ART, Program kerja dan rekomendasi-rekomendasi prinsipil.
-          Monitoring dan evaluasi pertanggung jawaban pengurus.
-          Memilih dan menetapkan susunan pengurus melalui pemilihan yang demokrasi.
-          Memilih dan menetapkan Pengurus.
-          Rapat Besar dihadiri oleh anggota–anggota Pengurus.
-          Rapat besar dianggap sah apabila dihadiri oleh setengah bagian anggota Pengurus.



Pasal 7
RAPAT TAHUNAN
Mengadakan penilaian tehadap pelaksanaan program umum dan menetapkan pelaksanaan selanjutnya.
Rapat tahunan diselenggarakan sedikitnya 1 kali dalam satu tahun.
Sekurang-kurangnya dihadiri oleh lebih dari setengah bahagian angota Pengurus.

Pasal 8
RAPAT KERJA PENGURUS
Rapat Kerja (Raker) adalah rapat yang dilakukan untuk melaksanakan rencana kerja tindak lanjut tentang sesuatu yang berkaitan dengan program-program kerja yayasan. Rapat kerja (raker) diselenggarakan sekali dalam enam bulan. mengadakan penilaian terhadap pelaksanaan program kerja dan menetapkan pelaksanaan selanjutnya.
Rapat Koordinasi (Rakor) adalah rapat yang dilakukan untuk melaksanakan evaluasi terhadap program-program kerja yang telah berjalan, sekaligus sebagai sarana komunikasi antar sesama pengurus.

BAB V
HAK BICARA DAN HAK SUARA
Pasal 9
Hak bicara dan hak suara peserta rapat adalah :
-          Hak bicara hakekatnya menjadi hak perorangan yang penggunaannya diatur oleh peserta rapat.
-          Hak suara anggota dipergunakan dalam pengambilan keputusdan pada dasarnya dimiliki oleh peserta.






BAB VI
SUSUNAN PENGURUS
Pasal 10
Dewan Pengurus adalah badan tertinggi lembaga yayasan.
Komposisi Struktur Pengurus Yayasan adalah sebagai berikut :
PENGURUS

Koordinator utama          :

Sekretaris                            :

Bendahara                          :

Bidang-Bidang                   :

a). Koordinator Bidang Pendidikan dan Pelatihan (DIKLAT)                                            :

b). Koordinator Bidang penelitian dan Pengembangan Nilai-Nilai Sosial                   :

c). Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat                                                          :

d). Koordinator Bidang Advokasi                                                                               :

e). Koordinator Bidang Pengembangan SDM                                                                       :

f). Koordinator Bidang Humas dan Kelembagaan                                                               :

g). Koordinator Bidang Pengelolaan Usaha Lokal                                                                :



BAB VII

KEUANGAN DAN KEKAYAAN

Pasal 11

             Keuangan dan Kekayaan yayasan terdiri dari

Iuran para pendiri, pengurus dan anggota yayasan.
Bantuan atau sumbangan-sumbangan yang diperoleh dari Pemerintah Pusat dan Daerah, BUMN/BUMD, Sponsorship, Masyarakat dan Badan-Badan lain yang menaruh minat terhadap yayasan yang sifatnya tidak mengikat. zakat, hibah-hibah, hibah wasiat, warisan-warisan, wakaf-wakaf dan Iain-lain baik berupa barang-barang bergerak maupun tidak bergerak.
Pendapatan-pendapatan lain dari amal usaha yayasan yang sah dan tidak bertentangan dengan AD/ART dan peraturan Pemerintah.
Hak-hak yang menyangkut pemasukan dan pengeluaran dari dan untuk lembaga wajib dipertanggungjawabkan dalam rapat-rapat yayasan.




BAB VIII

PENYEMPURNAAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 12
Penyempurnaan ART dapat dilakukan jika dianggap penting dan hanya dapat dilakukan dalam rapat besar.


BAB IX
PENUTUP
Pasal 13
Hal-hal yang belum diatur ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga ini diatur dalam peraturan yayasan.
Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak ditetapkan.
Ditetapkan di     :   Banda Aceh
Pukul                     :   23.00 Wib
Pada Tanggal      :   24 Maret  2018

YAYASAN PEKERJA NASIONAL INDONESIA

(                                               )                                   (                                               )     
           Jamali                                                                             T. Saiful Bahri

                       
(                                               )                                                                          
         Fitri Imayanti                                                                   


SUSUNAN PENGURUS YAYASAN PEKERJA NASIONAL INDONESIA YPNI

PENGURUS
Koordinator utama                          : 
Sekretaris                                            : 
Bendahara                                          : 

BIDANG BIDANG
a). Koordinator Bidang Pendidikan dan Pelatihan (DIKLAT)    :
– Koordinator Bidang       :
b). Koordinator Bidang penelitian dan Nilai-Nilai Sosial          :
– Koordinator Bidang       :
c). Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat                  :
– Koordinator Bidang       :
d). Koordinator Bidang Advokasi                                             :
– Koordinator Bidang       :
e). Koordinator Bidang Pengembangan SDM                           :
– Koordinator Bidang       :
f). Koordinator Bidang Humas dan Kelembagaan                    :
– Koordinator Bidang       :


Komentar

Postingan populer dari blog ini

TUJUAN RUMAH BACA

YAYASAN PEKERJA NASIONAL INDONESIA RUMAH BACA Tujuan Rumah Baca Tujuan Rumah Baca adalah : 1.       Membangkitkan dan meningkatkan minat baca masyarakat sehingga tercipta masyarakat yang cerdas dan selalu mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.   2.       Menjadi sebuah wadah kegiatan belajar masyarakat   3.       Mendukung peningkatan kemampuan aksarawan baru dalam pembrantasan buta aksara sehingga tidak menjadi buta aksara kembali. Dari uraian diatas, terlihat keberadaan Rumah Baca sebagai sumber pembelajaran yang sangat penting, karena Rumah Baca tidak hanya sebagai tempat membaca, namun juga untuk tempat mencari informasi. Fungsi Rumah Baca Dalam memenuhi peranannya sebagai sumber belajar yang dapat memfasilitasi pembelajaran seumur hidup, Rumah Baca mempunyai fungsi sebagai tempat belajar dan mencari informasi yang dibutuhkan masyarakat, baik mengenai masalah y...

FORMULIR PENDAFTARAN LOMBA MEWARNAI

                      YAYASAN PEKERJA NASIONAL INDONESIA     RUMAH BACA  KABUPATEN PIDIE Jl. B. Aceh – Medan  Blang Lileu No.03  Beureunun Email, rumahbaca2018@gmail.com Tlp. 0653-3482118 Akta Notaris. 02 Tanggal 06 April 2018 SK. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia                                                      No. AHU-0005282.AH.01.04 Tahun 2018 http://yayasan-ypni.blogspot.com Twitter @yayasan_ypni, Fb YP NI   FORMULIR PENDAFTARAN Lomba Mewarnai Tingkat TK/PAUD & SD RUMAH BACA ...