Sekretariat Kantor Pusat Yayasan Pekerja Nasional Indonesia, Jalan Malikul Saleh No. 01 Lorong Keuchik Bunthok Dusun II Gampong Lamlagang Kecamatan Banda Raya Kota Banda Aceh Telp 0651-8085096 SELAMAT DATANG DI YAYASAN PEKERJA NASIONAL INDONESIA Pengurus Pusat Yayasan Pekerja Nasional Indonesia, SK. Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-0005282 AH.01.04 Tahun 2018, NPWP : 84.577.305.0-101.000 (Ketua Harian, Safrida) (Sekretaris, Tiara Agustia Utami) (Bendahara, Khairunnisak) (Bidang Sosial, Asmaul Husna, Putri Rezekina, Enno Chairunnisa) (Bidang Kemanusiaan, Rini Fitriani, Ismaturrahmi, Selly Novita) (Bidang Keagamaan, Maskan Abidin, Fahrizal Saputra) Sumbangan Dan Sadaqah Saudara-Saudara Kami Salurkan Kepada Fakir Miskin Dan Yatim Piatu Yang Membutuhkan,Mari Berbagi Bersama YPNI PEDULI,Kami Juga Menerima Sumbangan Sembako Dan Pakaian YPNI PEDULI MENERIMA DONASI BUKU DAN MAINAN LAYAK PAKAI Mari Bergabung Bersama Relawan Kami (Kegiatan Sosial dan Kemanusiaan YPNI) Hubungi 0651-8085096 Sisihkan Sebagian Harta Saudara Ke Rekening BRI 3906-01-020002-53-0 Atas Nama YPNI PEDULI Langsung ke konten utama

PERATURAN KARYAWAN YAYASAN PEKERJA NASIONAL INDONESIA

KEHADIRAN DAN KEDISIPLINAN KERJA
SURAT KEPUTUSAN
Nomor : 05 Tahun 2018
YAYASAN PEKERJA NASIONAL INDONESIA
TENTANG
PERATURAN KARYAWAN

KEHADIRAN
Pasal 1
1.     Setiap karyawan wajib memulai bekerja pada waktu yang telah ditetapkan Yayasan, dengan hari dan jamnya yang diatur sebagai berikut :
2.     Jam dinas mulai 07.30-17.00 setiap hari kerja/ Sabtu, Minggu libur
3.     Bila situasi menghendaki jadwal ini dapat dirubah kemudian
4.     Setiap karyawan diwajibkan mengisi daftar hadir
5.     Karyawan Piket yang akan meninggalkan pekerjaannya pada jam kerja harus seizin Pimpinan Struturalnya
6.     Karyawan yang datang terlambat tidak diperkenankan langsung bekerja sebelum melapor kepada Pimpinan
7.     Karyawan yang tidak masuk bekerja harus memberikan keterangan yang diatur sebagai berikut
8.     Keterangan lisan maupun surat, melalui telepon/rekan sekerja yang berdekatan rumahnya atau melalui kurir (untuk mengantarkan surat/maupun kabar) kepada pimpinan struturalnya
9.     Keterangan lisan maupun surat wajib disampaikan 1 (satu) hari atau sebelumnya untuk tidak dapat masuk bekerja karena urusan/kepentingan keluarga
10.  Ketua Bidang dan Unit Usaha yang tidak masuk bekerja meminta izin kepada Yayasan dan mendelegasikan tugas rutin lembaga kepada bawahannya
11.  Ketidakhadiran karyawan secara berturut-turut selama 6 (enam) hari kerja tanpa pemberitahuan kepada Yayasan yang alasannya tidak dapat diterima, dianggap mengundurkan diri
12.  Keterlambatan atau meninggalkan tempat sebelum jam kerja berakhir tanpa izin dari Pimpinan Unit atau yang ditunjuk, dianggap merupakan perbuatan atau tindakan pelanggaran
13.  Setiap karyawan hadir pada jam efektif yang diefektifkan
BAB II
DISIPLIN KERJA
Pasal 2

Karyawan Yayasan Pekerja Nasional Indonesia wajib meningkatkan displin :
1.     Setia dan menjalankan Tata Tertib Yayasan Pekerja Nasional Indonesia
2.     Melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya serta memberikan pelayanan yang baik terhadap masyarakat.
3.     Menggunakan dan memelihara barang-barang inventaris Yayasan dengan sebaik-baiknya
4.     Bersikap dan betingkah laku sopan santun terhadap sesama karyawan, atasan dan pengurus
5.     Melaksanakan dan menerima segala ketentuan atau peraturan yang telah diputuskan oleh Yayasan Pekerja Nasional Indonesia
6.     Karyawan Yayasan Pekerja Nasional Indonesia tidak diperkenankan membuat atau menyebarluaskan aturan yang bertentangan dengan ketentuan atau peraturan yang ditetapkan oleh Yayasan
7.     Ikut serta berpartisipasi untuk mendukung/membantu menegakkan disiplin kerja di lingkungan Yayasan Pekerja Nasional Indonesia pada masing-masing bidang
8.     Karyawan Yayasan Pekerja Nasional Indonesia tidak diperkanankan merangkap jabatan eksternal maupun internal lembaga, kecuali mendapat izin oleh peraturan lebih lanjut oleh Yayasan
9.     Karyawan Yayasan Pekerja Nasional Indonesia harus mentaati dan patuh kepada atasan sesuai dengan jabatan yang diamanatkan
10.  Melaksanakan tugas pada bidangnya masing-masing dan waktu yang ditentukan
7. Karyawan Yayasan Pekerja Nasional Indonesia tidak diperkenankan meminta bantuan dana sebelum disetujui oleh Yayasan Pekerja Nasional Indonesia
Pasal 3
Menerima dan menjalankan serta patuh atas tindakan sanksi yang diberikan atas putusan Yayasan
Pasal 4
Karyawan yang mengikuti tes PNS pada masa aktif sebagai karyawan yayasan, maka secara otomatis dianggap mengundurkan diri
Pasal 5
Karyawan yang bekerja ke tempat lain pada masa aktif sebagai karyawan Yayasan, maka secara otomatis dianggap mengundurkan diri

Pasal 6
Setiap Karyawan Yayasan Pekerja Nasional Indonesia tidak diperkenankan menerima tamu di ruang kerja terkecuali pada tempat/ruang yang telah ditentukan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

TUJUAN RUMAH BACA

YAYASAN PEKERJA NASIONAL INDONESIA RUMAH BACA Tujuan Rumah Baca Tujuan Rumah Baca adalah : 1.       Membangkitkan dan meningkatkan minat baca masyarakat sehingga tercipta masyarakat yang cerdas dan selalu mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.   2.       Menjadi sebuah wadah kegiatan belajar masyarakat   3.       Mendukung peningkatan kemampuan aksarawan baru dalam pembrantasan buta aksara sehingga tidak menjadi buta aksara kembali. Dari uraian diatas, terlihat keberadaan Rumah Baca sebagai sumber pembelajaran yang sangat penting, karena Rumah Baca tidak hanya sebagai tempat membaca, namun juga untuk tempat mencari informasi. Fungsi Rumah Baca Dalam memenuhi peranannya sebagai sumber belajar yang dapat memfasilitasi pembelajaran seumur hidup, Rumah Baca mempunyai fungsi sebagai tempat belajar dan mencari informasi yang dibutuhkan masyarakat, baik mengenai masalah yang langsung berhubungan dengan masalah pendidikan maupun tidak berhubungan dengan p

FORMULIR PENDAFTARAN LOMBA MEWARNAI

                      YAYASAN PEKERJA NASIONAL INDONESIA     RUMAH BACA  KABUPATEN PIDIE Jl. B. Aceh – Medan  Blang Lileu No.03  Beureunun Email, rumahbaca2018@gmail.com Tlp. 0653-3482118 Akta Notaris. 02 Tanggal 06 April 2018 SK. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia                                                      No. AHU-0005282.AH.01.04 Tahun 2018 http://yayasan-ypni.blogspot.com Twitter @yayasan_ypni, Fb YP NI   FORMULIR PENDAFTARAN Lomba Mewarnai Tingkat TK/PAUD & SD RUMAH BACA Yayasan Pekerja Nasional Indonesia Nama                         : …………………………………………………………………… Alamat                       : …………………………………………………………………… Nama Sekolah         : …………………………………………………………………… Kelas                          : …………………………………………………………………… Katagori                     : 1.     Mewarnai Tingkat TK/PAUD (…………………………………) 2.     Mewarnai Tingkat SD   (……………

AD / ART YAYASAN PEKERJA NASIONAL INDONESIA YPNI

AD/ART  Yayasan Pekerja Nasional Indonesia Di Singkat YPNI YAYASAN Pekerja Nasional Indonesia Atas rahmat Allah SWT, Tuhan yang Maha Esa yang dengan segala rahmat dan hidayah-NYA, sehingga terwujud apa-apa yang diharapkan oleh kami sehingga rampung apa yang menjadi hajat untuk membentuk wadah kebersamaan dalam pembentukan sebuah yayasan/foundation bernama : “ YAYASAN PEKERJA NASIONAL INDONESIA“ PEMBUKAAN Berdirinya Yayasan Pekerja Nasional Indonesia adalah sebagai salah satu wahana/alat/wadah dan motor penggerak dalam kegiatan penyaluran jasa tenaga kerja/sosial/pendidikan/pelatihan/membuat MCK dan bedah rumah tidak layak huni/bencana alam/menyalurkan sumbangan melaksanakan hal-hal yang berkenaan dengan perbaikan dan peningkatan nilai-nilai dasar manusia (nilai universal), moral (akhlak/budi pekerti), etika manusia dan budaya masyarakat Indonesia. AD/ART Yayasan Pekerja Nasional Indonesia YAYASAN PEKERJA NASIONAL INDONESIA YPNI Atas rahmat Allah SWT, Tuha