KEHADIRAN DAN KEDISIPLINAN KERJA
SURAT KEPUTUSAN
Nomor : 05 Tahun 2018
Nomor : 05 Tahun 2018
YAYASAN PEKERJA NASIONAL INDONESIA
TENTANG
PERATURAN KARYAWAN
KEHADIRAN
Pasal 1
TENTANG
PERATURAN KARYAWAN
KEHADIRAN
Pasal 1
1. Setiap karyawan wajib memulai bekerja pada waktu yang telah ditetapkan Yayasan, dengan hari dan jamnya yang diatur sebagai berikut :
2. Jam dinas mulai 07.30-17.00 setiap hari kerja/ Sabtu, Minggu libur
3. Bila situasi menghendaki jadwal ini dapat dirubah kemudian
4. Setiap karyawan diwajibkan mengisi daftar hadir
5. Karyawan Piket yang akan meninggalkan pekerjaannya pada jam kerja harus seizin Pimpinan Struturalnya
6. Karyawan yang datang terlambat tidak diperkenankan langsung bekerja sebelum melapor kepada Pimpinan
7. Karyawan yang tidak masuk bekerja harus memberikan keterangan yang diatur sebagai berikut
8. Keterangan lisan maupun surat, melalui telepon/rekan sekerja yang berdekatan rumahnya atau melalui kurir (untuk mengantarkan surat/maupun kabar) kepada pimpinan struturalnya
9. Keterangan lisan maupun surat wajib disampaikan 1 (satu) hari atau sebelumnya untuk tidak dapat masuk bekerja karena urusan/kepentingan keluarga
10. Ketua Bidang dan Unit Usaha yang tidak masuk bekerja meminta izin kepada Yayasan dan mendelegasikan tugas rutin lembaga kepada bawahannya
11. Ketidakhadiran karyawan secara berturut-turut selama 6 (enam) hari kerja tanpa pemberitahuan kepada Yayasan yang alasannya tidak dapat diterima, dianggap mengundurkan diri
12. Keterlambatan atau meninggalkan tempat sebelum jam kerja berakhir tanpa izin dari Pimpinan Unit atau yang ditunjuk, dianggap merupakan perbuatan atau tindakan pelanggaran
13. Setiap karyawan hadir pada jam efektif yang diefektifkan
BAB II
DISIPLIN KERJA
Pasal 2
DISIPLIN KERJA
Pasal 2
Karyawan Yayasan Pekerja Nasional Indonesia wajib meningkatkan displin :
1. Setia dan menjalankan Tata Tertib Yayasan Pekerja Nasional Indonesia
2. Melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya serta memberikan pelayanan yang baik terhadap masyarakat.
3. Menggunakan dan memelihara barang-barang inventaris Yayasan dengan sebaik-baiknya
4. Bersikap dan betingkah laku sopan santun terhadap sesama karyawan, atasan dan pengurus
5. Melaksanakan dan menerima segala ketentuan atau peraturan yang telah diputuskan oleh Yayasan Pekerja Nasional Indonesia
6. Karyawan Yayasan Pekerja Nasional Indonesia tidak diperkenankan membuat atau menyebarluaskan aturan yang bertentangan dengan ketentuan atau peraturan yang ditetapkan oleh Yayasan
7. Ikut serta berpartisipasi untuk mendukung/membantu menegakkan disiplin kerja di lingkungan Yayasan Pekerja Nasional Indonesia pada masing-masing bidang
8. Karyawan Yayasan Pekerja Nasional Indonesia tidak diperkanankan merangkap jabatan eksternal maupun internal lembaga, kecuali mendapat izin oleh peraturan lebih lanjut oleh Yayasan
9. Karyawan Yayasan Pekerja Nasional Indonesia harus mentaati dan patuh kepada atasan sesuai dengan jabatan yang diamanatkan
10. Melaksanakan tugas pada bidangnya masing-masing dan waktu yang ditentukan
7. Karyawan Yayasan Pekerja Nasional Indonesia tidak diperkenankan meminta bantuan dana sebelum disetujui oleh Yayasan Pekerja Nasional Indonesia
7. Karyawan Yayasan Pekerja Nasional Indonesia tidak diperkenankan meminta bantuan dana sebelum disetujui oleh Yayasan Pekerja Nasional Indonesia
Pasal 3
Menerima dan menjalankan serta patuh atas tindakan sanksi yang diberikan atas putusan Yayasan
Menerima dan menjalankan serta patuh atas tindakan sanksi yang diberikan atas putusan Yayasan
Pasal 4
Karyawan yang mengikuti tes PNS pada masa aktif sebagai karyawan yayasan, maka secara otomatis dianggap mengundurkan diri
Karyawan yang mengikuti tes PNS pada masa aktif sebagai karyawan yayasan, maka secara otomatis dianggap mengundurkan diri
Pasal 5
Karyawan yang bekerja ke tempat lain pada masa aktif sebagai karyawan Yayasan, maka secara otomatis dianggap mengundurkan diri
Pasal 6
Setiap Karyawan Yayasan Pekerja Nasional Indonesia tidak diperkenankan menerima tamu di ruang kerja terkecuali pada tempat/ruang yang telah ditentukan.
Setiap Karyawan Yayasan Pekerja Nasional Indonesia tidak diperkenankan menerima tamu di ruang kerja terkecuali pada tempat/ruang yang telah ditentukan.
Komentar
Posting Komentar