KEHADIRAN DAN KEDISIPLINAN KERJA
SURAT KEPUTUSAN
Nomor : 05 Tahun 2018
Nomor : 05 Tahun 2018
YAYASAN PEKERJA NASIONAL INDONESIA
TENTANG
PERATURAN KARYAWAN
KEHADIRAN
Pasal 1
TENTANG
PERATURAN KARYAWAN
KEHADIRAN
Pasal 1
1.
Setiap karyawan wajib
memulai bekerja pada waktu yang telah ditetapkan Yayasan, dengan hari dan
jamnya yang diatur sebagai berikut :
2.
Jam dinas mulai 07.30-17.00
setiap hari kerja/ Sabtu, Minggu libur
3.
Bila situasi
menghendaki jadwal ini dapat dirubah kemudian
4.
Setiap karyawan diwajibkan
mengisi daftar hadir
5.
Karyawan Piket yang
akan meninggalkan pekerjaannya pada jam kerja harus seizin Pimpinan
Struturalnya
6.
Karyawan yang datang
terlambat tidak diperkenankan langsung bekerja sebelum melapor kepada Pimpinan
7.
Karyawan yang tidak
masuk bekerja harus memberikan keterangan yang diatur sebagai berikut
8.
Keterangan lisan
maupun surat, melalui telepon/rekan sekerja yang berdekatan rumahnya atau
melalui kurir (untuk mengantarkan surat/maupun kabar) kepada pimpinan
struturalnya
9.
Keterangan lisan
maupun surat wajib disampaikan 1 (satu) hari atau sebelumnya untuk tidak dapat
masuk bekerja karena urusan/kepentingan keluarga
10.
Ketua Bidang dan Unit
Usaha yang tidak masuk bekerja meminta izin kepada Yayasan dan mendelegasikan
tugas rutin lembaga kepada bawahannya
11.
Ketidakhadiran
karyawan secara berturut-turut selama 6 (enam) hari kerja tanpa pemberitahuan
kepada Yayasan yang alasannya tidak dapat diterima, dianggap mengundurkan diri
12.
Keterlambatan atau
meninggalkan tempat sebelum jam kerja berakhir tanpa izin dari Pimpinan Unit
atau yang ditunjuk, dianggap merupakan perbuatan atau tindakan pelanggaran
13.
Setiap karyawan hadir
pada jam efektif yang diefektifkan
BAB II
DISIPLIN KERJA
Pasal 2
DISIPLIN KERJA
Pasal 2
Karyawan Yayasan Pekerja Nasional Indonesia wajib meningkatkan displin :
1. Setia dan menjalankan Tata Tertib Yayasan Pekerja
Nasional Indonesia
2. Melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya serta
memberikan pelayanan yang baik terhadap masyarakat.
3. Menggunakan dan memelihara barang-barang inventaris
Yayasan dengan sebaik-baiknya
4. Bersikap dan betingkah laku sopan santun
terhadap sesama karyawan, atasan dan pengurus
5. Melaksanakan dan menerima segala ketentuan
atau peraturan yang telah diputuskan oleh Yayasan Pekerja Nasional Indonesia
6. Karyawan Yayasan Pekerja Nasional Indonesia
tidak diperkenankan membuat atau menyebarluaskan aturan yang bertentangan
dengan ketentuan atau peraturan yang ditetapkan oleh Yayasan
7. Ikut serta berpartisipasi untuk
mendukung/membantu menegakkan disiplin kerja di lingkungan Yayasan Pekerja
Nasional Indonesia pada masing-masing bidang
8. Karyawan Yayasan Pekerja Nasional Indonesia
tidak diperkanankan merangkap jabatan eksternal maupun internal lembaga,
kecuali mendapat izin oleh peraturan lebih lanjut oleh Yayasan
9. Karyawan Yayasan Pekerja Nasional Indonesia
harus mentaati dan patuh kepada atasan sesuai dengan jabatan yang diamanatkan
10. Melaksanakan tugas pada bidangnya
masing-masing dan waktu yang ditentukan
7. Karyawan Yayasan Pekerja Nasional Indonesia tidak diperkenankan meminta bantuan dana sebelum disetujui oleh Yayasan Pekerja Nasional Indonesia
7. Karyawan Yayasan Pekerja Nasional Indonesia tidak diperkenankan meminta bantuan dana sebelum disetujui oleh Yayasan Pekerja Nasional Indonesia
Pasal 3
Menerima dan menjalankan serta patuh atas tindakan sanksi yang diberikan atas putusan Yayasan
Menerima dan menjalankan serta patuh atas tindakan sanksi yang diberikan atas putusan Yayasan
Pasal 4
Karyawan yang mengikuti tes PNS pada masa aktif sebagai karyawan yayasan, maka secara otomatis dianggap mengundurkan diri
Karyawan yang mengikuti tes PNS pada masa aktif sebagai karyawan yayasan, maka secara otomatis dianggap mengundurkan diri
Pasal 5
Karyawan yang bekerja
ke tempat lain pada masa aktif sebagai karyawan Yayasan, maka secara otomatis
dianggap mengundurkan diri
Pasal 6
Setiap Karyawan Yayasan Pekerja Nasional Indonesia tidak diperkenankan menerima tamu di ruang kerja terkecuali pada tempat/ruang yang telah ditentukan.
Setiap Karyawan Yayasan Pekerja Nasional Indonesia tidak diperkenankan menerima tamu di ruang kerja terkecuali pada tempat/ruang yang telah ditentukan.
Komentar
Posting Komentar