KEHADIRAN DAN KEDISIPLINAN KERJA SURAT KEPUTUSAN Nomor : 05 Tahun 2018 YAYASAN PEKERJA NASIONAL INDONESIA TENTANG PERATURAN KARYAWAN KEHADIRAN Pasal 1 1. Setiap karyawan wajib memulai bekerja pada waktu yang telah ditetapkan Yayasan, dengan hari dan jamnya yang diatur sebagai berikut : 2. Jam dinas mulai 07.30-17.00 setiap hari kerja/ Sabtu, Minggu libur 3. Bila situasi menghendaki jadwal ini dapat dirubah kemudian 4. Setiap karyawan diwajibkan mengisi daftar hadir 5. Karyawan Piket yang akan meninggalkan pekerjaannya pada jam kerja harus seizin Pimpinan Struturalnya 6. Karyawan yang datang terlambat tidak diperkenankan langsung bekerja sebelum melapor kepada Pimpinan 7. Karyawan yang tidak masuk bekerja harus memberikan keterangan yang diatur sebagai berikut 8. Keterangan lisan maupun surat, melalui telepon/rekan sekerja yang berdekatan rumahnya atau melalui kurir (untuk mengantarkan surat/maupun kabar) kepada pimpinan struturalnya 9. Keter