Sekretariat Kantor Pusat Yayasan Pekerja Nasional Indonesia, Jalan Malikul Saleh No. 01 Lorong Keuchik Bunthok Dusun II Gampong Lamlagang Kecamatan Banda Raya Kota Banda Aceh Telp 0651-8085096 SELAMAT DATANG DI YAYASAN PEKERJA NASIONAL INDONESIA Pengurus Pusat Yayasan Pekerja Nasional Indonesia, SK. Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-0005282 AH.01.04 Tahun 2018, NPWP : 84.577.305.0-101.000 (Ketua Harian, Safrida) (Sekretaris, Tiara Agustia Utami) (Bendahara, Khairunnisak) (Bidang Sosial, Asmaul Husna, Putri Rezekina, Enno Chairunnisa) (Bidang Kemanusiaan, Rini Fitriani, Ismaturrahmi, Selly Novita) (Bidang Keagamaan, Maskan Abidin, Fahrizal Saputra) Sumbangan Dan Sadaqah Saudara-Saudara Kami Salurkan Kepada Fakir Miskin Dan Yatim Piatu Yang Membutuhkan,Mari Berbagi Bersama YPNI PEDULI,Kami Juga Menerima Sumbangan Sembako Dan Pakaian YPNI PEDULI MENERIMA DONASI BUKU DAN MAINAN LAYAK PAKAI Mari Bergabung Bersama Relawan Kami (Kegiatan Sosial dan Kemanusiaan YPNI) Hubungi 0651-8085096 Sisihkan Sebagian Harta Saudara Ke Rekening BRI 3906-01-020002-53-0 Atas Nama YPNI PEDULI Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Mei, 2018

LOWONGAN KERJA

Lowongan Kerja Yayasan Pekerja Nasional Indonesia Terbaru 2018 Posisi Lowongan Kerja Yayasan Pekerja Nasional Indonesia : Persyaratan Pencari Kerja  : 1.       Pria / wanita 2.       Berasal dari jurusan : a.        Pendidikan min. S1 b.       Arsitektur c.        Profesi Arsitektur Tata Cara Pendaftaran  : Berkas di antar Langsung Ke Kantor Yayasan Pekerja Nasional Indonesia YPNI Tlp, 0651-8085096

LOWONGAN KERJA

Lowongan Kerja Yayasan Pekerja Nasional Indonesia Terbaru 2018 Posisi Lowongan Kerja Yayasan Pekerja Nasional Indonesia : Persyaratan Pencari Kerja  : 1.       Pria / wanita 2.       Berasal dari jurusan : a.        Pendidikan min. S1 b.       Arsitektur c.        Profesi Arsitektur Tata Cara Pendaftaran  : Berkas di antar Langsung Ke Kantor Yayasan Pekerja Nasional Indonesia YPNI Tlp, 0651-8085096

PERATURAN KARYAWAN YAYASAN PEKERJA NASIONAL INDONESIA

KEHADIRAN DAN KEDISIPLINAN KERJA SURAT KEPUTUSAN Nomor : 05 Tahun 2018 YAYASAN PEKERJA NASIONAL INDONESIA TENTANG PERATURAN KARYAWAN KEHADIRAN Pasal 1 1.      Setiap karyawan wajib memulai bekerja pada waktu yang telah ditetapkan Yayasan, dengan hari dan jamnya yang diatur sebagai berikut : 2.      Jam dinas mulai 07.30-17.00 setiap hari kerja/ Sabtu, Minggu libur 3.      Bila situasi menghendaki jadwal ini dapat dirubah kemudian 4.      Setiap karyawan diwajibkan mengisi daftar hadir 5.      Karyawan Piket yang akan meninggalkan pekerjaannya pada jam kerja harus seizin Pimpinan Struturalnya 6.      Karyawan yang datang terlambat tidak diperkenankan langsung bekerja sebelum melapor kepada Pimpinan 7.      Karyawan yang tidak masuk bekerja harus memberikan keterangan yang diatur sebagai berikut 8.      Keterangan lisan maupun surat, melalui telepon/rekan sekerja yang berdekatan rumahnya atau melalui kurir (untuk mengantarkan surat/maupun kabar) kepada pimpinan struturalnya 9.      Keter

PERATURAN KARYAWAN YAYASAN PEKERJA NASIONAL INDONESIA

KEHADIRAN DAN KEDISIPLINAN KERJA SURAT KEPUTUSAN Nomor : 05 Tahun 2018 YAYASAN PEKERJA NASIONAL INDONESIA TENTANG PERATURAN KARYAWAN KEHADIRAN Pasal 1 1.      Setiap karyawan wajib memulai bekerja pada waktu yang telah ditetapkan Yayasan, dengan hari dan jamnya yang diatur sebagai berikut : 2.      Jam dinas mulai 07.30-17.00 setiap hari kerja/ Sabtu, Minggu libur 3.      Bila situasi menghendaki jadwal ini dapat dirubah kemudian 4.      Setiap karyawan diwajibkan mengisi daftar hadir 5.      Karyawan Piket yang akan meninggalkan pekerjaannya pada jam kerja harus seizin Pimpinan Struturalnya 6.      Karyawan yang datang terlambat tidak diperkenankan langsung bekerja sebelum melapor kepada Pimpinan 7.      Karyawan yang tidak masuk bekerja harus memberikan keterangan yang diatur sebagai berikut 8.      Keterangan lisan maupun surat, melalui telepon/rekan sekerja yang berdekatan rumahnya atau melalui kurir (untuk mengantarkan surat/maupun kabar) kepada pimpinan