PENDIDIKAN
FORMAL, INFORMAL DAN NON FORMAL
YAYASAN
PEKERJA NASIONAL INDONESIA
(YPNI)
Pendahuluan
Pendidikan pada hakekatnya adalah usaha sadar dan terencana
untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik
secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual
keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, ahklak mulia, serta
keterampilan yang diperlukan dirinya masyarakat, bangsa dan negara.
Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila
dan UUD 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional
Indonesia, dan tanggap terhadap perubahan zaman. Fungsi dan tujuan pendidikan
nasional tercantum dalam UU No. 20 tahun 2003 bab II pasal 3.
Jalur Pendidikan
Jalur pendidikan adalah wahana yang dilalui peserta didik untuk
mengembangkan potensi diri dalam suatu proses pendidikan yang sesuai dengan
tujuan pendidikan. Dalam UU No. 20 tahun 2003 Pasal 13 ayat 1 dinyatakan
bahwa jalur pendidikan terdiri dari pendidikan formal, non-formal dan informal.
1. Pendidikan
formal
Pendidikan formal merupakan pendidikan yang diselenggarakan di
sekolah-sekolah pada umumnya. Jalur pendidikan ini mempunyai jenjang pendidikan
yang jelas, mulai dari pendidikan dasar, pendidikan menengah, sampai pendidikan
tinggi.
2. Pendidikan
nonformal
a. Pengertian
Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan
formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang. Pendidikan nonformal paling banyak terdapat pada usia dini,
serta pendidikan dasar, adalah TPA, atau Taman Pendidikan Al Quran,yang banyak
terdapat di Masjid dan Sekolah Minggu, yang terdapat di semua Gereja. Selain
itu, ada juga berbagai kursus, diantaranya kursus musik, bimbingan
belajar dan sebagainya.
b. Sasaran
Pendidikan nonformal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang
memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah,
dan/atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan
sepanjang hayat.
c. Fungsi
Pendidikan nonformal berfungsi mengembangkan potensi peserta
didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional
serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional.
d. Jenis
Pendidikan nonformal meliputi pendidikan kecakapan hidup,
pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan
perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja.
Pendidikan kesetaraan meliputi Paket A, Paket B dan Paket C,
serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta
didik seperti: Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), lembaga kursus,
lembaga pelatihan, kelompok belajar, majelis taklim, sanggar, dan lain
sebagainya, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan
peserta didik.
3. Pendidikan
informal
Pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan
lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri yang dilakukan secara
sadar dan bertanggung jawab. Hasil pendidikan informal diakui sama dengan
pendidikan formal dan nonformal setelah peserta didik lulus ujian sesuai dengan
standar nasional pendidikan.
Alasan pemerintah mengagas pendidikan informal adalah:
• Pendidikan dimulai dari keluarga
• Informal diundangkan juga karena untuk
mencapai tujuan pendidikan nasonal dimulai dari keluarga
• Homeschooling: pendidikan formal tapi
dilaksanakan secara informal.
• Anak harus dididik dari lahir
|
Pendidikan formal
|
Pendidikan
non-formal
|
Pendidikan informal
|
|
- Tempat
pembelajaran di gedung sekolah.
- Ada persyaratan
khusus untuk menjadi peserta didik.
- Kurikulumnya
jelas.
- Materi
pembelajaran bersifat akademis.
- Proses
pendidikannya memakan waktu yang lama
- Ada ujian formal
- Penyelenggara
pendidikan adalah pemerintah atau swasta.
- Tenaga pengajar
memiliki klasifikasi tertentu.
- Diselenggarakan
dengan administrasi yang seragam
|
- Tempat
pembelajarannya bisa di luar gedung
- Kadang tidak ada
persyaratan khusus.
- Umumnya tidak
memiliki jenjang yang jelas.
- Adanya program
tertentu yang khusus hendak ditangani.
- Bersifat praktis
dan khusus.
- Pendidikannya
berlangsung singkat
- Terkadang ada
ujian
- Dapat dilakukan
oleh pemerintah atau swasta
|
- Tempat
pembelajaran bisa di mana saja.
- Tidak ada
persyaratan
- Tidak berjenjang
- Tidak ada program
yang direncanakan secara formal
- Tidak ada materi
tertentu yang harus tersaji secara formal.
- Tidak ada ujian.
- Tidak ada lembaga
sebagai penyelenggara.
|
Bab 3
Penutup
Jalur
pendidikan di Indonesia meliputi jalur pendidikan formal, nonformal dan
informal. Ketiganya memiliki perbedaan yang saling mengisi dan melengkapi. Seperti
sudah dijelaskan bahwa jalur
pendidikan adalah wahana yang dilalui peserta didik untuk mengembangkan potensi
diri dalam suatu proses pendidikan yang sesuai dengan tujuan pendidikan. Karenanya
pemerintah mengundangkan jalur pendidikan.
Pemerintah mengagas jalur pendidikan ini dikarenakan sistem
pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait
secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional dimana yang menjadi
peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi
diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis
pendidikan tertentu, tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang
mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan dan
pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen,
konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan
sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam
menyelenggarakan pendidikan.
Ttd,
Pendiri/Pembina
Jamali
Komentar
Posting Komentar