Dua Jenis Pembangunan Jenis kegiatan BSPS ini terbagi menjadi dua yakni berupa Pembangunan Baru (PB) dengan klasifikasi pembangunan baru pengganti rumah tidak layak huni dan pembangunan rumah baru serta Peningkatan Kualitas (PK) dengan klasifikasi kerusakan rumah ringan, sedang, dan berat. Besaran bantuan untuk Pembangunan Baru adalah Rp30 juta. Untuk Peningkatan kualitas (PK) dengan klasifikasi rumah rusak ringan atau tidak memenuhi persyaratan kesehatan Rp7,5 juta, rumah rusak sedang Rp10 juta dan rumah rusak berat Rp15 juta. Bantuan ini diberikan dalam bentuk bahan bangunan sehingga bisa segera dimanfaatkan oleh masyarakat untuk membangun rumahnya,” tandasnya. Tujuh Kriteria Ada tujuh kriteria yang harus dipenuhi oleh masyarakat yang menerima BSPS, di antaranya ketidaklayakan rumah yakni luas lantai kurang dari 72 m2, atap rumah terbuat dari daun atau lainnya, dinding rumah terbuat dari bambu atau jenis lainnya, lantai tanah, tidak mempunyai akses ke sanitasi yang layak, sumbe...
Bidang Kemanusian Bidang Sosial Bidang Keagamaan